Jalur PPDB 2023/2024 untuk SD-SMA, Catat Ketentuannya – Penerimaan Peserta Ajar Baru (PPDB) 2023/2024 untuk siswa bermacam-macam tahapan akan langsung diawali. Bagi calon murid baru SD hingga SMA, ada 4 trek yang akan dibuka. Hukum mengenai hal ini sudah tertuang via Hukum Menteri Pengajaran dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 seputar PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Ketetapan di dalamnya memberikan kewenangan terhadap pemerintah tempat dalam mengontrol PPDB layak kondisi tempat masing-masing.

Jalur PPDB SD-SMA 2023/2024

Ada empat trek PPDB untuk siswa tahapan SD-SMA yang akan dibuka. Melainkan, perlu dikenal bahwa dalam Permendikbud RI Nomor 1/2021, keempat trek ini dikecualikan untuk SMK, satuan pengajaran kerja sama, sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah yang menyelenggarakan pengajaran khusus, sekolah yang menyelenggarakan pengajaran layanan khusus, sekolah berasrama, sekolah di tempat 3T, dan sekolah di tempat yang jumlah penduduk umur sekolahnya tak dapat memenuhi ketetapan jumlah siswa dalam 1 rombongan belajar.
1. Zonasi
Alamat calon murid baru yakni menurut domisili pada kartu keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal registrasi PPDB.
Kalau tak mempunyai kartu keluarga sebab situasi tertentu, karenanya bisa diganti dengan surat keterangan alamat. Adapun situasi tertentu yang dimaksud yakni musibah alam dan/atau musibah sosial.
Calon siswa baru cuma dapat memilih 1 trek registrasi PPDB dalam 1 kawasan zonasi. Padahal demikian, kecuali melaksanakan registrasi PPDB via trek zonasi dalam kawasan zonasi yang sudah ditentukan, calon peserta ajar juga dapat mendaftar via trek afirmasi atau trek prestasi di luar kawasan zonasi alamat, sepanjang memenuhi syarat.
2. Afirmasi
Trek afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta ajar baru yang berasal dari keluarga ekonomi tak sanggup dan penyandang disabilitas.
Peserta bermukim di dalam ataupun di luar kawasan zonasi sekolah yang bersangkutan.
Kalau peserta melampaui kuota yang ditentukan oleh pemerintah tempat, karenanya penentuan peserta ajar dijalankan dengan memprioritaskan jarak daerah tinggal yang terdekat dengan sekolah.
Peserta harus menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tak sanggup dari pemerintah sentra atau pemerintah tempat.
Peserta harus menyerahkan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyuarakan bersedia untuk diproses secara undang-undang kalau rupanya memalsukan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tak sanggup.
3. Trek Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Perpindahan tugas orang tua/wali dibeberkan dengan surat penugasan dari instansi/institusi/kantor/perusahaan yang mempekerjakan.
Kalau terdapat sisa kuota trek perpindahan tugas orang tua/wali, karenanya sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon siswa baru di sekolah daerah orang tua/wali mendidik.
Penentuan calon murid baru dalam trek perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak daerah tinggal yang terdekat dengan sekolah.
4. Prestasi
Kalau ada sisa kuota dari 3 trek di atas, pemda bisa membuka trek prestasi. Berikut ketetapannya:
PPDB via trek prestasi ditetapkan menurut rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat skor rapor peserta ajar dari sekolah asal dan/atau prestasi di bidang akademik ataupun nonakademik.
Skor rapor yang diserahkan yakni 5 semester terakhir.
Bukti prestasi diterbitkan minimal 6 bulan dan optimal 3 tahun sebelum tanggal registrasi PPDB.
Pemalsuan bukti prestasi akan berimbas hukuman layak dengan ketetapan regulasi perundang-undangan.
Demikian sebagian trek PPDB 2023/2024 untuk siswa SD hingga SMA.